SOLOPOS.COM - Ilustrasi gunungan sampah botol air minum kemasan.(telaga.web.id)

Solopos.com JOGJA — Sebanyak 52 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjaga seluruh depot sampah di Kota Jogja selama 24 jam. Petugas menjaga depot sampah tersebut untuk memastikan sampah yang dibuang sudah terpilah dan mengedukasi masyarakat.

Penjagaan dan edukasi akan dilakukan Satpol PP Jogja hingga Maret 2023. Dalam kurun waktu itu, pemerintah masih akan memberikan toleransi. Tetapi, setelah April nanti Satpol PP akan menindak tegas pelanggaran yang tidak memilah sampahnya.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kepala Bidang Linmas Satpol PP Jogja, Suwarno, menjelaskan sesuai Perda Pengelolaan Sampah No.10/2012, bagi masyarakat yang tidak memilah sampahnya dan membuang sembarangan akan dipidanakan.

“Hukuman maksimalnya tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya, Rabu (4/1/2022).

Suwarno menyebut penjagaan depot oleh Satpol PP Jogja kini hingga Maret mendatang dalam tahap sosialisasi dan edukasi, sehingga belum akan melakukan penindakan pelanggaran.

“April nanti kami lihat kondisinya, kalau memang perlu tindakan penegakan aturan akan kami lakukan,” katanya.

Penjagaan depot sampah, jelas Suwarno, juga dilakukan oleh personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jogja. Pihaknya akan melakukan penjagaan selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga sif.

Pada pagi hari dijaga petugas DLH. Sedangkan siang dan malam akan dijaga petugas Satpol PP.

“Tantangan selama empat hari ini adalah pembuangan sampah dari luar kota di Jogja karena ternyata ada banyak,” kata dia.

Depot sampah di Jogja yang kerap dijadikan pembuangan sampah dari luar kota, lanjut Suwarno, di daerah perbatasan seperti Depot Mantrijeron dan Bener.

“Kami minta mereka tidak membuang di sini secara persuasif,” tegasnya.

Selama empat hari penjagaan depot sampah tersebut, sambung Suwarno, ada progres baik dari masyarakat dengan mulai sadar memilah sampahnya sendiri.

“Contoh progresnya itu ada di Depot RRI dan Depot Dukuh, di sana dalam pantauan kami sudah terpilah sendiri sampahnya,” jelasnya.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat mengapresiasi personelnya yang sudah menjaga depot sampah selama 24 jam. “Ini usaha Pemkot agar masalah sampah tertangani dengan baik dengan menggerakan berbagai lini termasuk Satpol PP” katanya.

Octo meminta masyarakat turut ambil peran mengatasi masalah sampah ini dengan sadar akan pemilahan sampah sejak di rumah tangga. “Pemerintah sudah bergerak dan maksimal, sekarang perlu juga partisipasi masyarakat, jadi saya mohon masyarakat juga ambil bagian dengan hal-hal sederhana dulu aja yaitu memilah sampah,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP Jogja Jaga 13 Depot Sampah, Tak Memilah Sampah Bisa Dipidanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya