SOLOPOS.COM - Warga Balirejo menyerahkan karangan bunga kepada Satpol PP Kota Jogja, Senin (8/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mendapat kiriman bunga dari warga Kampung Balirejo

 
Harianjogja.com, JOGJA -Demam kiriman bunga merambah ke Jogja. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mendapat kiriman bunga dari warga Kampung Balirejo, Kecamatan Muja-muju, Umbulharjo.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Karangan bunga yang ditempelkan dalam busa dengan ukuran 3×2 meter itu sebagai ungkapan terimakasih warga karena Satpol PP telah menyegel calon apartemen di wilayah mereka.

Karangan bungan diletakkan warga tepat di depan pintu masuk kantor Satpol PP, sekitar pukul 13.00 WIB. “Kami mengapresiasi Satpol PP yang sudah menanggapi aspirasi kami,” kata Ketua RW05 Kampung Balirejo, Dono Susilo, Senin (8/5/2017).

Karangan bunga itu juga ditujukan kepada Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja karena lembaga itu dinilai turut membantu mendorong Pemerintah Kota Jogja menertibkan sejumlah bangunan tanpa izin termasuk keberadaan apartemen di Balirejo.

Dono mengatakan hingga kemarin warga tidak mengizinkan adanya apartemen di wilayahnya. Dalam aksi tersebut, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lahan calon apartemen juga ikut karena khawatir keberadaan apartemen berdampak ke pemukiman warga. Di antara kekhawatiran itu adalah akses Jalan Balirejo yang bakal padat, penurunan debit air tanah, hingga limbah dari apartemen.

Usai mendatangi Kantor Satpol PP, warga melanjutkan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Warga ingin menanyakan soal dokumen lingkungan hidup yang selama ini dinilai sebagai dalih pihak apartemen untuk membangun apartemen.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Widada mengatakan mengapresiasi dukungan warga terhada intansinya. Ia menyatakan penyegelan yang dilakukan pada calon apartemen di Balirejo merupakan bagian dari penegakan aturan. Calon apartemen itu dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya