SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Dewan minta Pemkot tegas soal toko modern karena sudah ada Perwal.

Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengaku kesulitan menertibkan toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin dengan alasan tidak memiliki dasar hukumnya.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Dengan dihapuskannya izin HO [izin gangguan] jadi persoalan dalam penegakkan hukum, kami tidak punya dasar untuk menindak,” kata Ketua Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (30/1/2018).

Nurwidi mengatakan selama ini penertiban yang dilakukan instansinya terkait usaha-usaha yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO. Namun, setelah izin HO dihapuskan oleh Kementrian Dalam Negeri, kewenangan Satpol PP hilang. Sementara terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang menerbitkan adalah Pemerintah Pusat.

Ia mengatakan kekosongan hukum itu tidak hanya untuk toko modern, namun juga jenis usaha lainnya. Saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan sejumlah isntansi terkait kekosongan hukum tersebut, “Kami koordinasikan dulu,” ujar dia.

Diketahui saat ini mulai bermunculan kembali toko modern berjejaring. Yang terbaru dan baru beroperasi dalam pekan ini ada di Jalan Menteri Supeno dan Jalan Gambiran, Umbulharjo. Dinas Perizinan Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin untuk toko modern di Jalan Menteri Supeno. Sementara toko di Jalan Gambiran masih dalam pengecekan.

Izin toko modern sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Toko Modern Waralaba. Dalam Perwal tersebut, toko modern berjejaring dibatasi hanya 52 unit dan sudah terpenuhi sejak Perwal itu dikeluarkan.

Baca juga : Toko Berjejaring Ilegal Beroperasi di Kota Jogja

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Sujanarko mengatakan Satpol PP tidak bisa berlindung di balik regulasi dihapuskannya izin HO dalam menindak toko modern tak berizin. Menurut dia, izin HO bukan satu-satunya yang harus dimiliki toko modern, tapi ada izin lainnya, salah satunya IMB.

Koko-sapaan akrabnya menyatakan toko modern berjejaring juga sudah dibatasi dalam Perwal, sehingga jika ada toko modern beroperasi melebihi kuota dalam Perwal, masuk kategori pelanggaran. Jika dalam Perwal tidak mengatur soal ketentuan sanksinya, kata dia, semestinya Pemerintah Kota Jogja meninjau Perwalnya, bukan malah mendiamkannya.

“Buat apa membuat Perwal kalau tidak difungsikan. Gunanya Perwal itu kan untuk membatasi, kalau ada yang melebihi batas berarti melanggar dan perlu ada tindakan,” ujar Koko. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan Pemerintah Kota Jogja meninjau ulang Perwal pembatasan toko berjejaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya