Jogja
Kamis, 7 November 2013 - 17:34 WIB

Satpol PP Sleman Ingin Vonis Maksimal Pelanggar Perda Miras

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman kembali berhasil mengamankan barang bukti minuman keras (miras) saat razia yang digelar sepekan lalu. Dari hasil razia ini, kebanyakan dari penjual miras adalah pemain lama.

Melihat hal ini, Kasi Penegakan Operasi Perundang-undangan, Rusdi Rais mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyidangkan kasus pelanggaran miras menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa.

Advertisement

“Selama ini kami melihat vonis hakim tidak maksimal. Terlebih bagi terdakwa yang merupakan muka-muka lama. Meski disidang berkali-kali, vonis dijatuhkan tidak pernah maksimal sesuai peraturan daerah yang berlaku,” kata Rusdi di Kantor Satpol PP Sleman, Kamis (7/11/2013).

Rusdi menambahkan seharusnya hakim menjatuhkan vonis penjara bagi para pemain lama yang menjual miras ini. Hal ini agar pelaku jera. Sebab jika hanya denda, kebanyakan dari mereka sanggup untuk membayarnya.

“Kalau hanya denda mereka pasti senang karena masih mampu membayarnya. Namun jika divonis hukuman penjara hasilnya akan jauh berbeda,” kata Rusdi.

Advertisement

Rusdi mengatakan, vonis penjara belum pernah keluar dari PN Sleman. Bahkan denda maksimal, yakni denda uang sebesar Rp5 juta belum pernah sekalipun dijatuhkan hakim bagi pengedar miras. Meskipun aturan dilanggar terhitung paling rendah, yakni menjual miras golongan A.

Padahal, sesuai dengan Perda No.8/2007 pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 30, tentang Peredaran Minuman Keras untuk golongan A berupa penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Sedangkan pengedar miras golongan B penjara dua bulan atau denda Rp10 juta dan golongan C penjara tiga bulan atau denda Rp40 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif