SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang akhir tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras). Namun, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengaku, pihaknya belum menemukan cara paling tepat untuk memberantas peredaran miras di Sleman.

Sunarto mengungkapkan, masih banyak penjual miras yang merupakan pemain lama. “Biasanya mereka sudah lebih pintar dan solidaritas antarpenjual miras itu tinggi. Begitu ada satu yang kami razia, dia langsung memberi tahu penjual lainnya. Jadi ketika kami sampai lokasi lain, mereka sudah tutup,” papar Sunarto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2014).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Sunarto mengakui, pihaknya sering kecolongan, termasuk saat operasi penertiban miras pada Sabtu (29/11/2014) lalu. “Kami dapat info kalau di lokasi itu ada penjual ciu. Tapi begitu sampai sana, sudah tidak ada,” ungkapnya.

Tim dari Satpol PP Sleman harus memutar otak untuk menentukan strategi ampuh agar tidak kecolongan lagi pada operasi penertiban miras. “Kami harus mengubah caranya, tapi belum ketemu yang seperti apa,” ujar Sunarto.

Sementara itu, pada operasi penertiban miras Sabtu malam, Satpol PP Sleman menyita 65 botol miras dan empat jeriken tuak. Seluruh barang bukti yang hanya berasal dari dua titik operasi tersebut kemudian diamankan di gudang Kantor Satpol PP Sleman untuk dimusnahkan pada akhir tahun ini.

Sebanyak 65 botol miras disita dari oknum pedagang kelontong di wilayah Jalan Palagan. Terdiri dari enam botol miras golongan A, 32 botol miras golongan B, dan 27 botol miras golongan C. Sementara empat jeriken tuak disita dari oknum pedagang kaki lima di wilayah utara Rumah Sakit (RS) Panti Rapih.

Sunarto melanjutkan, sampel barang bukti berupa tuak masih menjalani uji laboratorium. “Tujuannya, mengetahui kadar alkoholnya untuk kepentingan pengajuan perkara ke Pengadilan Negeri,” jelasnya kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya