Jogja
Kamis, 7 November 2013 - 07:57 WIB

Satpol PP Sleman Sita Miras di Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati satu toko modern lokal yang menjual miras golongan A.

Kepala Seksi Operasi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan petugasnya menemukan satu toko modern lokal yang menjual miras golongan A, yakni Allwan mini market. Toko modern ini merupakan pemain baru.

Advertisement

“Di sini baru pertama kali terjaring razia. Jumlahnya juga cukup banyak, yakni mencapai 186 botol miras. Semuanya langsung kami amankan dan pengelola kami beri surat peringatan,” kata Rusdi disela-sela razia, Rabu (7/11/2013).

Rusdi menyesalkan masih banyak peredaran miras di Sleman, terlebih dijual di toko modern lokal. Padahal sudah jelas-jelas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman dibatasi.
(Joko Nugroho/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif