SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menemukan dua penambang liar yang nekat beroperasi di daerah Tempel dan Turi, Jumat (14/11/2014).

Mereka langsung diperintahkan menghentikan aktivitas penambangan dan mendapat peringatan keras dari Satpol PP.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Segala bentuk penambangan tanpa izin harus berhenti,” kata Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto, di sela-sela operasi penertiban di Dusun Panggung, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Jumat pagi.

Joko mengungkapkan, pihaknya menemukan satu alat berat dan lima truk yang siap mengangkut pasir di lokasi yang terletak di bantaran Sungai Krasak tersebut. Selain menyuruh pengelola menghentikan penambangan, Joko juga meminta alat berat ditarik dari area penambangan.

Handariyanto, 43, penanggungjawab area penambangan mengaku tidak tahu soal larangan penambangan di lokasi tersebut. Namun, dia bersedia menghentikan penambangan, sembari mengurus izin resmi. “Sebenarnya saya cuma operator, hanya menjalankan saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lumbungrejo, Imam Suhadi, mengaku tahu soal aktivitas penambangan liar di wilayahnya. Ia juga menegaskan telah mengingatkan pengelola agar segera menghentikan penambangan yang sudah berjalan sekitar dua pekan itu. “Sudah saya minta berhenti, tapi mereka tidak peduli,” ungkap Imam.

Aktivitas penambangan liar juga ditemukan di Dusun Dukuhsari, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi. Penambang mengambil material di pekarangan pribadi milik Daka Narima seluas 5.000 meter persegi.

Daka mengungkapkan, hanya setengah dari lahannya yang dikeruk. Dia pun mengaku menjalin kerja sama dengan pihak swasta pemilik alat berat untuk pengerukan pasir. “Hanya dirapikan untuk penataan lahan,” katanya beralasan.

Apapun alasannya, tidak ada toleransi bagi pelanggar. Joko mengatakan, semua temuan penambangan liar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia menambahkan, sanksinya bukan hanya menghentikan aktivitas penambangan, namun juga akan dilakukan penyelidikan.

Joko mengungkapkan, pihaknya juga membuat berita acara soal penambangan liar yang ditemukan hari itu. “Berita acara ini adalah bentuk sanksi keras. Jika membandel, akan kami bawa ke proses pidana,” katanya.

Joko melanjutkan, akan dilakukan pengawasan intensif pasca sidak tersebut. “Bila penambangan liar kembali berjalan, kasus akan kami serahkan ke kepolisian untuk dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya