GUNUNGKIDUL—Sekolah Dasar yang termasuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Gunungkidul memungut uang untuk tes psikologi bagi calon siswa yang hendak mendaftar. Pihak sekolah beralasan, pungutan uang itu diatur dalam peraturan menteri.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Padahal, peraturan itu tidak dicantumkan sebagai dasar dalam pembuatan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Gunungkidul tahun ajaran 2012/2013.
Kepala SD 1 Wonosari, Janurisman mengatakan, pihaknya menetapkan pungutan sebesar Rp100.000 bagi calon siswa yang hendak mendaftar. Uang itu digunakan untuk tes psikologi.
“Tes psikologi itu memang mahal,” kata Janurisman kepada Harian Jogja, Rabu (27/6).
Janurisman mengatakan, dasar regulasi pemungutan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pengelolaan RSBI.
Kepala Seksi Data dan Perencanaan Disdikpora Gunungkidul Dwi Agus Muchdiharto mengatakan, acuan sekolah dalam PPDB tetap surat keputusan itu. Dia mengakui kalau di dalam surat keputusan itu tidak diatur mengenai RSBI.
“Kalau RSBI ada hal yang memang diatur dalam peraturan menteri. Tapi secara makro memang mengikuti surat keputusan itu,” katanya. (ali)