SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul memastikan sebagian lokasi tambak udang di kawasan pesisir Selatan melanggar aturan.

Sekda Bantul Riyantono menyatakan Pemkab telah mengkaji keberadaan tambak di pesisir Selatan yang sebagian dikeluhkan petani. Menurutnya, ada 220 lokasi tambak di pesisir Selatan yang dikelola 15 kelompok penambak.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Menurut Sekda, saat ini ada sekitar 203 penduduk pesisir yang bergantung pada usaha tersebut. Namun, Toni sapaan akrabnya mengatakan, sebagian lokasi tambak itu melanggar tata ruang.

Sebab sebagian didirikan di sepadan pantai serta di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Sayangnya Sekda tidak merinci berapa tambak yang masuk zona terlarang itu. “Hampir semua tambak itu belum berizin,” terangnya Kamis (27/3/2014).

Toni hanya menyebut sekitar 23 hektare lahan tambak itu akan digunakan untuk kepentingan umum. Seperti JJLS dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Suatu saat pemerintah membutuhkan lahan tersebut, mau tidak mau lahan tambak akan tergusur. Kendati demikian pemerintah kata dia, tidak akan memberi ganti rugi kepada pebisnis tambak udang yang telah terlanjur beroperasi. “Karena itu untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Ia mengklaim, Pemkab Bantul telah menyosialisasikan tentang rencana pembangunan proyek pemerintah tersebut ke pengelola tambak. Ia yakin, pengusaha tambak akan menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya