SOLOPOS.COM - ilustrasi video porno (Antara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang polisi gadungan ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Gunungkidul, Daera Istiwewa Yogyakarta. Polisi gadungan berinisial AP itu ditangkap karena menyebarkan foto dan video bugil seorang wanita yang merupakan selingkuhannya.

Pria berusia 27 tahun asal Kalurahan Gari, Wonosari, itu mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku AP menjalinkan hubungan dengan seorang wanita yang telah memiliki suami di Kapanewon Rongkop berinisial AL.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Sebelumnya antara pelaku AP dan korban AL saling berkenalan dengan pada akhir 2021. Saat itu, AP mengaku bernama K dan berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Magelang.

Meski berstatus sebagai istri orang, hubungan korban dengan pelaku semakin intens. Keduanya kerap melakukan panggilan video. Bukan hanya itu, pelaku tak segan-segan meminta korban untuk membuka baju.

Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas itu direkam AP melalui gawai miliknya. Hubungan asmara keduanya pun berakhir pada Februari 2023. Namun, pelaku menolak untuk putuh hingga akhirnya mengirimkan foto dan video bugil korban kepada suaminya.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengatakan penangkapan AP dilakukan karena korban tak terima foto bugilnya disebarkan ke suaminya pada Senin (13/3/2023).

Pelaku kemudian ditangkap oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Gunungkidul di salah satu toko waralaba Wonosari pada Minggu (26/3/2023).

“Penangkapan dengan cara dipancing untuk bertemu dengan korban,” kata Suranto kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Dia menjelaskan, AP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Hasil pemeriksaan awal, pelaku tega menyebarkan video dan foto bugil korban karena menolak untuk diputus.

“Korban sempat diancam kalau putus akan menyebarkan foto-foto yang dimiliki,” ungkapnya.

Selain itu, Suranto juga memastikan AP bukan sebagai anggota kepolisian. Hasil penelusuran, diketahui yang bersangkutan bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam dan bertugas sebagai tukang tagih.

“Untuk proses hukum, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit ponsel dan tangkapan layar percakapan melalui WA,” katanya.

Atas perbuatanya, pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No. 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kasus pornografi dan UU ITE di Gunungkidul cenderung naik dalam dua tahun terakhir. Ia menjelaskan kasus ITE di 2021 ada tujuh, sedangkan setahun berikutnya menjadi delapan kasus yang ditangani polres.

Hal yang sama juga terlihat pada kasus pornografi. Di 2021 tidak ada kasus yang ditangani, tetapi setahun berikutnya Polres Gunungkidul menangani satu kasus.

“Setiap kasus yang ada akan kami selesaikan sampai tuntas,” kata Edy.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sebar Video Bugil Pasangan, Polisi Gadungan Gunungkidul Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya