Jogja
Rabu, 14 April 2021 - 15:55 WIB

Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Mahasiswa Terancam Penjara 6 Tahun

Lugas Subarkah-harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SLEMAN -- Cinta bisa membuat orang gelap mata. Di Ngemplak, Sleman, seorang mahasiswa harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video mesumnya dengan mantan pacar di Facebook.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menjelaskan pelaku berinsial AST, laki-laki 21 tahun asal Ngemplak, Sleman. "Bermula dari laporan korban, S, yang merupakan mantan pelaku," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Advertisement

Ia menjelaskan semasa berpacaran, AST dan korban pernah berhubungan intim dan merekamnya dalam video. Namun karena alasan tertentu, hubungan keduanya kandas. AST bermaksud Ingin melanjutkan kembali hubungan keduanya.  AST mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika korban menolak balikan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Perempuan di Kulonprogo Dijerat Hukuman Mati

Ancaman AST ternyata bukan gertak sambal. Lantaran tak dikabulkan, AST pun mengunggah tangkapan layar video tersebut di grup Facebook Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya,. Ia memakai akun bernama Zextoria.

Advertisement

Kepada wartawan, AST mengaku berpacaran dengan korban yang merupakan tetangga desanya sejak SD. Namun cintanya kandas karena tak direstui orang tua korban. "Saya ingin dinikahkan. Putus karena orang tua," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif