Jogja
Selasa, 26 November 2013 - 17:37 WIB

Sebelas Ribu Lebih Penduduk Kulonprogo Belum Perekaman E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Mesin Pembaca e-KTP JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat 11.213 orang mulai November 2013 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

“Mereka tidak ada di Kulon Progo dan sudah pindah ke keluar daerah. Mereka juga tidak pernah datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman E-KTP atau mengurus administrasi kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kulon Progo Bambang Pidegso di Kulonprogo, Selasa (26/11/2013).

Advertisement

Ia mengatakan Disdukcapil dan petugas kecamatan secara aktif mendatangi warga yang belum melakukan perekaman dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dan melakukan perekaman E-KTP masih rendah. Masyarakat tidak peduli, meski kami telah melakukan sosialisasi,” katanya.

Meski banyak penduduk yang belum melakukan perekaman, lanjut Bambang, pada akhir 2012 Disdukcapil merekam 308.000 wajib KTP atau melebihi dari target nasional 303.000 wajib KTP.

Advertisement

“Saat ini petugas kecamatan masih melakukan perekaman. Wajib KTP yang datang hanya satu atau dua orang per hari,” katanya.

Bambang mengatakan Disdukcapil telah membekukan data kependudukan 47.000 jiwa yang sudah tidak berdomisili di wilayah setempat.

“Pembekuan 47.000 jiwa dilakukan sejak perekaman e-KTP sampai per Oktober 2013. Jumlah ini akan bertambah karena proses pembekuan atau pencoretan terhadap warga yang tidak berdomisili di Kulonprogo terus dilakukan,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan Disdukcapil terus melakukan pantauan dan monitoring terhadap warga yang identitasnya masih ada. Melalui desa, terus dilakukan updating atas data kependudukan ini.

Hasilnya, ada laporan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah pindah. Itu diperkuat dengan keterangan dari para keluarga. Saat ini, jumlah warga Kulonprogo yang bekerja di luar negeri mencapai 2.500 orang.

“KTP mereka akan dibekukan untuk kepentingan administrasi kependudukan. Namun hal ini tidak perlu dipermasalahkan, karena mereka nanti bisa menghidupkan kembali dengan mendatangi dinas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif