SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Penyesuaian tarif parkir memang sudah seharusnya dilakukan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Rencana kenaikan tarif parkir masih dibahas Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebelum kenaikkan tarif parkir diberlakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) bakal mengusulkan adanya perbaikan fasilitas parkir.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Syarief Armunanto mengatakan, perbaikan fasilitas parkir memang perlu dilakukan, terlebih dengan akan adanya rencana kenaikan tarif parkir. Pengguna jasa parkir menurutnya harus mendapatkan fasilitas serta kenyamanan yang setimpal dengan tarif yang dibayarkan.

Untuk itu pada 2018 pihaknya akan mengusulkan adanya perbaikan fasilitas. “Perbaikan fasilitas di Taman Parkir akan kami usulkan, termasuk penambahan rambu-rambu parkir di sejumlah kantong parkir,” kata dia kepada wartawan, Kamis (21/12/2017).

Di sisi lain pihaknya juga sedang melakukan kajian untuk penambahan kantong parkir baru. Selama ini di seluruh Gunungkidul baru terdapat 35 kantong parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Pendapatan dari retribusi parkir masih sangat minim, yakni dibawah Rp1 miliar setiap tahunnya.

Salah seorang juru parkir di Taman Parkir, Kecamatan Wonosari Jumiyo mengaku setuju dengan adanya rencana kenaikan tarif parkir. Namun, pihaknya mengusulkan untuk adanya perbaikan fasilitas di lokasi parkir. “Yang perlu diperbaiki itu lampu karena kalau malam masih gelap. Terus rambu-rambu di pintu keluar dan masuk perlu di tambah agar keluar masuk tidak sembarangan,” kata dia.

Dengan adanya kenaikan tarif parkir dan penambahan fasilitas parkir dia berharap pengguna jasa parkir juga harus tertib. Pasalnya, selama ini banyak di antara pengguna parkir yang tidak mau membayar sesuai tarif yang berlaku. Seperti misalnya mobil boks atau bus roda enam yang harusnya membayar Rp3.000 hanya mau membayar Rp2.000.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Supartono mengatakan, penyesuaian tarif parkir memang sudah seharusnya dilakukan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No 11/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir yang saat ini berlaku untuk kendaraan roda dua adalah Rp500. Tarif tersebut dinilainya terlalu rendah dan perlu untuk adanya penyesuaiaan.

“Kami akan tindaklanjuti penyesuaian tarif parkir dengan Peraturan Bupati (Perbub). Dan sekarang Perbubnya baru dimusyarawahkan, entah nanti dinaikkan menjadi Rp1.000 atau Rp2.000 [tarif parkir motor],” kata dia.

Kenaikkan tarif parkir menurutnya memang sudah saatnya untuk dilakukan. Pasalnya sejak 2011 belum ada kenaikkan tarif sama sekali. Dan imbasnya kontribusi retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim. “Setiap tahunnya pendapatan dari parkir minim sekali. Tidak sampai Rp1 miliar, makanya sudah saatnya untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Supartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya