SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja membongkar rumah Kardiyono di Dusun Gading III, Desa Gading, Kecamatan Playen, Gunungkidul pada Jumat (20/1/2017). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mengeksekusi rumah milik Kardiyono di Dusun Gading III, Desa Gading, Kecamatan Plyen, Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mengeksekusi rumah milik Kardiyono di Dusun Gading III, Desa Gading, Kecamatan Plyen, Gunungkidul lantaran menunggak utang di bank sebesar Rp36 juta.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kardiyono menggugat rencana eksekusi karena dinilai tidak memiliki ketetapan hukum. Dia meyakini Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak sah lantaran belum mendapat mandat dari Mujais.

Dalam surat gugatan yang ditujukkan kepada PN Wonosari, Kardiyono mengajukan gugatan perlawanan atas rencana eksekusi pengosongan rumah karena PN dinilai tidak memiliki wewenang. Pasalnya dalam surat gugatan itu dia menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki syarat formal sebagai presiden.

“Terlawan [termasuk Presiden Jokowi] telah batal demi hukum dalam jabatan atau kewenangan masing-masing, tidak memenuhi syarat formal yaitu tanpa seizin kekuasaan dan wewenang Negara RI yang sah, sebagaimana dimaksud yaitu kedaulatan Bapak Mujaiz,” kutipan surat yang ditunjukkan Kardiyono kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).

Dengan demikian jabatan yang ada di bawahnya, seperti Ketua Mahkamah Agung, hingga Ketua Pengadilan Negeri Wonosari dinilai tidak sah. Dan segala keputusan yang telah dibuat oleh institusi tersebut batal demi hukum karena dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Sehingga eksekusi rumah dan tanah seluas 3.071 meter persegi yang ditaksirnya senilai Rp600 juta itu tidak sah. Namun demikian alasanya itu tidak ditanggapi oleh berbagai pihak termasuk Kepala Desa dan PN Wonosari, sehingga eksekusi tetap dilangsungkan pada Kamis (19/1/2017) hingga Jumat (20/1/2017).

“Saya sebetulnya kemarin juga sudah mendatangkan paguyuban dari Malang, tapi tidak ditanggapi saat audiensi di Balai Desa Gading. Saya hanya meminta keadilan supaya tidak dieksekusi,” ujarnya.

Ngadiyono mengaku awalnya meminjam uang di Bank Ukabina Nindya Raharja sebesar Rp40 juta pada awal 2014, dan telah dicicil tinggal Rp36 juta sisanya. Namun karena cicilan dinilai terlalu besar, dia tidak mampu membayar, hingga sertifikat tanah miliknya disita oleh bank. Dan akhirnya dilelang oleh bank.

Aji Tyasito yang merupakan pemenang lelang mengakui telah mengikuti prosedur dari bank saat mengikuti lelang. Dia mengaku memenangkan lelang aset tanah dan bangunan milik Kardiyono tersebut tak sampai 200 juta. Namun kata dia dengan adanya biaya lain-lain, total yang dia bayarkan  Rp200 juta.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Gading, Sukirman menyebut bahwa mulanya Kardiyono telah diberikan tenggat waktu pelunasan dari bank, namun Kardiyono tidak juga segera melakukan pelunasan. “Dia tidak segera membayar malah lari ke Koperasi Pandawa di Malang [Pimpinan Mujais],”katanya.

Pihak Koperasi Pandawa kata Sukirno telah mendatangi Balai Desa untuk melakukan mediasi. Mereka bernegosiasi dengan pihak bank agar eksekusi dapat ditunda. “Tapi sudah tidak bisa karena sudah di lelang dan sudah ada putusan dari pengadilan untuk eksekusi,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya