SLEMAN: Polsek Sleman terus berupaya mengurangi tingkat kejahatan melalui operasi tindak pidana ringan. Tercatat dalam sebulan, sebanyak 24 orang berhasil ditangkap saat sedang mengkonsumsi minuman keras.
Kapolsek Sleman, Kompol Herry Suryanto mengatakan, titik fokus operasi berada di lapangan Denggung Sleman. Lokasi tersebut kerap digunakan anak muda untuk pesta miras.
Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!
“Mabuk itu masuk tipiring (tindak pidana ringan), dan awal mula tindak kejahatan. Sekarang sudah mulai berkurang karena setiap saat kami melakukan operasi,” katanya, Senin (6/6).
Pemabuk di ruang publik diancam pasal 492 KUHP dengan hukuman percobaan kurungan tiga hari. Jika mengkonsumsi miras, tapi belum sampai mabuk diancam dengan pasal KUHP 536. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)
Foto Ilustrasi