Jogja
Senin, 6 Juni 2011 - 11:35 WIB

Sebulan Polsek Sleman tangkap 24 pemabuk

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Polsek Sleman terus berupaya mengurangi tingkat kejahatan melalui operasi tindak pidana ringan. Tercatat dalam sebulan, sebanyak 24 orang berhasil ditangkap saat sedang mengkonsumsi minuman keras.

Kapolsek Sleman, Kompol Herry Suryanto mengatakan, titik fokus operasi berada di lapangan Denggung Sleman. Lokasi tersebut kerap digunakan anak muda untuk pesta miras.

Advertisement

“Mabuk itu masuk tipiring (tindak pidana ringan), dan awal mula tindak kejahatan. Sekarang sudah mulai berkurang karena setiap saat kami melakukan operasi,” katanya, Senin (6/6).

Pemabuk di ruang publik diancam pasal 492 KUHP dengan hukuman percobaan kurungan tiga hari. Jika mengkonsumsi miras, tapi belum sampai mabuk diancam dengan pasal KUHP 536. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Foto Ilustrasi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif