Jogja
Rabu, 20 Februari 2013 - 14:29 WIB

Sehat, Sukardiyono Langsung Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

ilustrasi

Advertisement

JOGJA-Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jogja, Suharyawan mengatakan eksekusi terhadap Ketua DPD Nasdem Bantul, Sukardiyono atas kehendak yang bersangkutan. Meski telah melayangkan surat sampai tiga kali, namun selama ini kejaksaan kesulitan melakukan eksekusi lantaran mantan Asisten Sekretaris Daerah Bantul itu sakit.

“Kami sudah panggil tiga kali, tapi memang berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Bantul dan juga Kota beliau sakit. Eksekusi tidak dapat dilakukan kalau terpidana sakit,” katanya.

Kejaksaan sendiri menurutnya puas dengan keputusan MA yang memvonis Sukardiono melanggar pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Advertisement

Adapun pegiat Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) Tri Wahyu menyatakan, eksekusi Sukardiyono menjadi bukti kemenangan rakyat Jogja melawan kekerasan. Vonis tersebut sekaligus menjadi pelajaran jangan ada lagi kekerasan di DIY.

“Ini jadi pelajaran bagi siapa saja jangan mau negara dibajak oleh aktor pro kekerasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ratusan massa dari masyarakat penerima bantuan JRF mendatangi rumah Sukardiyono di Bakulan Wetan, Patalan, Jetis, Bantul, Rabu (20/2/2013) pagi. Massa datang utuk mengantar Sukardiyono menjalani eksekusi.

Advertisement

Ketua DPD Nasdem Bantul ini diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan saat mengawal massa di aksi perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY 2008 lalu. Selain itu, Sukardiyono juga dipidana penjara selama tiga bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif