SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Harianjogja.com, BANTUL-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul mengendus sejumlah calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD setempat mencuri start dengan melakukan kampanye terbuka.

Padahal kampanye terbuka baru boleh dilaksanakan 16 Maret mendatang.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengungkapkan, ada dua kegiatan yang ditengarai merupakan kampanye terbuka. Pertama kegiatan senam massal yang digelar di Kecamatan Jetis November lalu yang melibatkan caleg DPR daerah pemilihan (Dapil) DIY serta caleg DPRD Bantul.

Dari informasi yang dilaporkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta masyarakat, sejumlah caleg tersebut menggalang dukungan di panggung terbuka.

Padahal sesuai aturan, caleg peserta Pemilu 2014 hanya boleh melakukan kampanye terbatas sejak Januari 2013 hingga 15 Maret 2014. Ciri-ciri kampanye terbatas yaitu dilakukan di ruangan tertutup. Bila kegiatan meliputi tingkat kabupaten hanya boleh mengundang peserta maksimal 250 orang.

“Jadi kalau dilakukan di panggung terbuka dan ada proses menggalang dukungan jelas bukan kampanye tertutup itu kampanye terbuka,” terang Supardi Rabu (15/1/2014).

Sedangkan kampanye terbuka yang digelar di panggung terbuka dan melibatkan banyak peserta baru boleh dilaksanakan pada 16 Maret-6 April mendatang.

Selain di Jetis, kejadian serupa juga ditemukan di Sedayu. Seorang caleg dikabarkan menggalang dukungan di panggung terbuka.

Hanya sayang, Panwaslu tak dapat menjerat sejumlah caleg yang diduga melanggar aturan kampanye itu karena tak memiliki alat bukti yang cukup, misalnya rekaman video kampanye terbuka.

“Kami kesulitan memperoleh alat bukti. Kami enggak mempunyai rekaman siapa yang meminta dukungan. Padahal alat bukti itu penting sekali,” jelasnya.

Karena itu, Panwaslu meminta Panwascam maupun relawan Pemilu serta masyarakat memantau dan menyiapkan perangkat yang berguna sebagai alat bukti bila ditemui pelanggaran kampanye di lapangan.

“Dalam sosialisasi sudah kami sampaikan, supaya mereka menyiapkan berbagai keperluan. Misalnya, menyiapkan alat rekam yang bisa dijadikan alat bukti,” lanjut Supardi.

Supardi menambahkan, UU Pemilu Nomor 8/2012 mengatur sanksi pidana bagi caleg yang terbukti melanggar aturan kampanye. Sesuai mekanisme, tiap pelanggaran yang ditemukan Panwaslu akan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk diselesaikan.

Bila kasus pelanggaran tak selesai di tingkat Gakkumdu, maka Panwaslu dapat membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan langsung melaporkannya ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya