BANTUL—Pencairan alokasi dana desa (ADD) di beberapa desa di Bantul masih kurang tertib.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
ADD seharusnya bisa dicairkan setiap triwulan setelah laporan pertanggungjawaban triwulan sebelumnya selesai. Sehingga, desa yang tertib menyelesaikan laporan triwulan akan cepat juga menerima pencairan ADD.
“Beberapa desa masih belum tertib dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Seperti Desa Sitimulyo, Guwosari dan beberapa desa lain yang belum mencairkan ADD 2011 dan 2012,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Bantul, Sigit Widodo, saat ditemui Harian Jogja, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku dalam pencairan ADD harus tegas dan tidak ada perlakuan istimewa. Langkah ini untuk menghindari adanya penyimpangan yang mungkin dilakukan desa. Kendala penyusunan laporan ADD dimungkinkan karena petugas atau masyarakat penerima ADD belum bisa menyusun laporan pertanggungjawaban atau bahkan belum tahu jika setelah menerima dana ADD harus membuat laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan untuk penyusunan pertanggungjawaban penggunaan ADD.
Beberapa kasus yang terjadi, lanjutnya, juga disebabkan minimnya pengawasan aparat desa. Pasalnya, untuk teknis pelaksanaan keuangan sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang pihak desa. Sementara, pihaknya hanya bertugas melakukan pendampingan dari sisi teknis administrasi.