SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Meski sudah ada ketentuan baru mengenai jam kerja hingga pukul 15.45 WIB, masih ada PNS Kulonprogo yang pulang di tengah jam kerja.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekda Kulonprogo nomor 800/2128 awal Juli lalu, PNS di lingkungan Pemkab mendapat jatah istirahat 30 menit pada Senin sampai Kamis mulai 12.00 WIB. Sedangkan pada Jumat istirahat 1,5 jam mulai 11.30-13.00 WIB. Konsekuensinya waktu pulang mundur. Senin-Kamis menjadi 15.45 WIB, dan Jumat 15.30 WIB.

Dari pantauan Harian Jogja di Kantor Humas dan TI, sejak aturan diberlakukan 2 Juli lalu, masih ada oknum PNS yang pulang sebelum waktunya. Dari jam seharusnya 15.45 WIB, ternyata masih ada yang pulang pukul 14.40 WIB, atau jam 14.50 WIB dan hal itu terjadi setiap hari.

Kepala Inspektorat Daerah Kulonprogo Arif Sudarmanto mengatakan, pengawasan terhadap PNS di lingkungan Pemkab memang tidak mudah dilakukan. Apalagi, kebiasaan PNS dalam pemenuhan waktu terkit siklus hidup mereka sendiri sejak di rumah.

“Kalau siklus di rumah tidak diubah, ya seterusnya akan seperti itu karena ini menyangkut kebiasaan. Dan kami tidak mudah melakukan pengawasan terhadap mereka. Melakukan inspeksi mendadak juga tidak efektif,” kata Arif, Kamis (5/7).

Dia mengatakan, sebagai abdi masyarakat seharusnya PNS bisa menjadi contoh. Apalagi, kini jam kerja PNS hanya lima hari saja. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya