Harianjogja.com, JOGJA-Di penghujung bulan ini, Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) akan segera dibuka. Bagi Anda yang ingin membuka stan selama sekaten, berikut syarat yang harus dipenuhi.
Setiap pemesan stan, wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua buah materai. Harapannya, dengan adanya materai, penyewa lahan stan mengetahui hak dan kewajiban. Setelah surat kontrak ditandatangani, stan dan tenda dapat mulai dipasang oleh pemilik.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Pendaftaran untuk masyarakat yang akan membuka stan dimulai pada Rabu, 12 November 2014. Nantinya akan ada 660 stan di seluruh Alun-alun Utara, terbagi dalam delapan zona. Tarif stand Rp1.000-Rp5.000 per meter persegi, per hari.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendirikan stan, diminta untuk memberikan pelayanan, meski hanya pelayanan yang bersifat informatif. Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan petugas jaga, yang akan bertugas 24 jam. Petugas tersebut terdiri dari Dinas Ketertiban, Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKAU), dan Dinas Pemukiman Prasarana dan Sarana Wilayah (Kimpraswil).
Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil Menengah dari 14 kecamatan, juga akan mendirikan stan pada PMPS. Jadwal PMPS dibuka pada Jumat, 28 November 2014.