Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja hanya melayani penyewa stan dan kaveling di perayaan pasar malam sekaten (PMPS) yang resmi.
Pemkot sendiri menyatakan bagi PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun PKL diminta untuk memenuhi kaidah kerapian, ketertiban dan kedisiplinan yang dijunjung dalam PMPS 2014.
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
Dinas Ketertiban dan Dinas Permukiman Prasarana dan Sarana Wilayah menjadi leading sector yang menindak PKL yang tidak tertib dalam berjualan di lapangan.
Tuparman, Tim Pemanfaatan Lahan PMPS 2014 menyatakan Pemkot Jogja menyatakan lembaganya hanya melayani penyewa stan resmi.
“Kalau yang di luar kaveling, misalnya pinggiran alun-alun atau di luar stan itu sendiri, itu bukan wewenang dan bukan menyewa kepada kami,” ujar Tuparman lewat sambungan telepon, Minggu (30/11/2014).
Hingga 27 November 2014, pendapatan yang diraih Pemkot lewat penyewaan stan PMPS sebesar Rp700 juta lebih.