Jogja
Selasa, 1 November 2011 - 15:50 WIB

Sekda: Alih fungsi lahan di Bantul maksimal 40 hektare per tahun

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Banyaknya investor yang menanamkan modal di Bantul diharapkan untuk mendongkrak perekonomian warga serta pendapatan daerah. Namun, jika tidak terkontrol, dikhawatirkan banyak lahan subur di Bantul yang akan beralih fungsi dan memicu kerawanan pangan.

Pemkab Bantul pun akan membatasi pengeluaran izin, khususnya bagi para pengembang perumahan di lahan subur yang semestinya untuk areal pertanian. “Setiap satu tahun, maksimal hanya 40 hektare lahan subur yang diizinkan untuk pembangunan perumahan,” tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyanto, Selasa (1/11) siang.

Advertisement

Namun, lanjut Sekda, 40 hektare lahan yang disediakan tiap tahunnya itu juga harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam RTRW Bantul, ada tiga kecamatan yang peruntukannya sebagai kawasan permukiman perkotaan. Yaitu, Kasihan, Sewon, dan Banguntapan.

Meski lahan subur bakal berkurang sekitar 40 hektare per tahun karena berubah jadi perumahan, Sekda menandaskan jika Bantul masih aman dari ancaman rawan pangan. Sebab, sedikitnya masih ada 13.000 hektare lahan subur yang dimanfaatkan untuk areal pertanian. “Sampai 20 tahun ke depan, Bantul masih aman,” ujar Sekda.

Dia menambahkan, setidaknya ada 10 pengembang perumahan yang mengajukan izin membangun di Bantul tiap tahunnya. Jumlah itu bisa melonjak lantaran para pengembang kini mulai melirik Bantul semenjak Sleman didera erupsi Merapi 2010 lalu. Awal 2011 saja, sudah tercatat 9 pengembang yang akan mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Perijinan Bantul untuk membangun sebanyak 200 unit rumah.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan (Dispertan) Bantul Edi Suhariyanta mengatakan butuh kerja keras untuk mewujudkan target penyusutan lahan subur hanya seluas 40 hektare per tahun. “Kecuali jika aturan itu memang benar ditegakkan dan seluruh instansi yang bersangkutan mematuhinya,” jelasnya.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif