SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Seksi Kurikulum dan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Kulonprogo, Subardi mengungkapkan, pentingnya penahanan ijazah siswa yang masih menunggak biaya sekolah saat yang bersangkutan sudah lulus.

Penahanan ijazah, menurut dia, wajib dilakukan untuk menggugah kesadaran orangtua/wali murid agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap sekolah.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Cuma praktiknya jangan sampai menyulitkan siswa. Ijazah boleh ditahan, tapi siswa tetap harus diberi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi. Jadi dia tetap bisa melanjutkan kerja atau sekolah, kan yang diperlukan fotokopi yang dilegalisasi, bukan ijazah aslinya,” ujarnya kepada Harianjogja.com, belum lama ini.

Terkait tunggakan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) untuk tingkat SMK, Disdik Kulonprogo baru merekap sampai dengan pertengahan 2013 ini.

Subardi mengungkapkan angkanya saat itu sekitar Rp400 juta. “Data kan kita dapat dari sekolah-sekolah. Nah untuk semester berjalan ini sekolah belum mengirimkan data mengenai tunggakan itu,” imbuh dia.

Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Pengasih, Tri Subandi mengaku, tunggakan SPP masih kerap terjadi meski biaya pendidikan di sekolahnya masih tergolong murah, yakni Rp100.000 per bulan.

“Itu pun masih ada bantuan operasional sekolah. Jadi siswa tidak membayar penuh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya