Jogja
Senin, 2 Desember 2013 - 16:13 WIB

Sekolah Boleh Tahan Ijazah Siswa, tapi...

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Seksi Kurikulum dan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Kulonprogo, Subardi mengungkapkan, pentingnya penahanan ijazah siswa yang masih menunggak biaya sekolah saat yang bersangkutan sudah lulus.

Penahanan ijazah, menurut dia, wajib dilakukan untuk menggugah kesadaran orangtua/wali murid agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap sekolah.

Advertisement

“Cuma praktiknya jangan sampai menyulitkan siswa. Ijazah boleh ditahan, tapi siswa tetap harus diberi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi. Jadi dia tetap bisa melanjutkan kerja atau sekolah, kan yang diperlukan fotokopi yang dilegalisasi, bukan ijazah aslinya,” ujarnya kepada Harianjogja.com, belum lama ini.

Terkait tunggakan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) untuk tingkat SMK, Disdik Kulonprogo baru merekap sampai dengan pertengahan 2013 ini.

Subardi mengungkapkan angkanya saat itu sekitar Rp400 juta. “Data kan kita dapat dari sekolah-sekolah. Nah untuk semester berjalan ini sekolah belum mengirimkan data mengenai tunggakan itu,” imbuh dia.

Advertisement

Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Pengasih, Tri Subandi mengaku, tunggakan SPP masih kerap terjadi meski biaya pendidikan di sekolahnya masih tergolong murah, yakni Rp100.000 per bulan.

“Itu pun masih ada bantuan operasional sekolah. Jadi siswa tidak membayar penuh,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif