Jogja
Selasa, 4 Juni 2024 - 16:52 WIB

Sekolah Negeri di Bantul Wajib Terima Siswa Disabilitas yang Lulus Tahun Ini

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas. (freepik)

Solopos.com, BANTUL – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul mencatat jumlah siswa berkebutuhan khusus yang akan lulus di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) B dan Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2023/2024 cukup tinggi. Setidaknya sebanyak 80 siswa berkebutuhan khusus akan lulus jenjang TK B dan sebanyak 190 anak berkebutuhan khusus akan lulus jenjang SD.

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan siswa berkebutuhan khusus menjadi prioritas dalam PPDB kali ini. Dia pun memastikan seluruh siswa berkebutuhan khusus wajib diterima di sekolah tujuan.

Advertisement

“Jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas tidak dilakukan seleksi. Sekolah [tujuan] tidak boleh menolak siswa disabilitas [yang mendaftar dalam PPDB],” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Dia menyampaikan siswa berkebutuhan khusus yang akan mendaftar pada SD atau SMP negeri di Bantul masuk dalam jalur penerimaan afirmasi. Dalam jalur tersebut siswa berkebutuhan khusus bersama dengan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB jenjang SD dan SMP.

Dia menuturkan calon siswa berkebutuhan khusus yang akan mengikuti PPDB harus melalui tahap asesmen terlebih dahulu. Asesmen tersebut diselenggarakan untuk mengetahui tingkat disabilitas siswa yang bersangkutan dan memetakan fasilitas penunjang pendidikan yang dibutuhkan di jenjang pendidikan selanjutnya.

Advertisement

Dia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa sekolah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus untuk memfasilitasi proses asesmen siswa tersebut.

Sementara untuk proses pendaftaran, menurut Nugroho, Disdikpora Bantul bersama sekolah asal calon siswa tersebut akan membantu orang tua siswa apabila mengalami kesulitan dalam mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan dalam proses PPDB.

Dia menuturkan calon siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar pada PPDB jenjang TK, SD, dan SMP pun dikecualikan dari syarat usia pendaftar. Sementara siswa berkebutuhan khusus belum terdata dalam database sistem PPDB, maka siswa berkebutuhan khusus dapat datang secara langsung ke posko PPDB Disdikpora Bantul.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sekolah Negeri di Bantul Diwajibkan Menerima Siswa Disabilitas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif