SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

ilustrasi.dok

SLEMAN-Selain mencabut izin Hugo’s Cafe, DPRD Sleman juga meminta Perda No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol direvisi.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Ketua DPRD Sleman Koeswanto mengatakan sejauh ini isi dari regulasi Perda itu hanya mengikat penjual miras murahan di toko-toko kelontong yang kerap menjadi sasaran razia Satpol PP.

“Seharusnya dipukul rata. Tidak pandang bulu itu di hotel atau cafe. Jika perlu Sleman bebas alkohol 100%, bukan bebas alkohol murahan,” kata Koeswanto, Kamis (21/3/2013).

Ia khawatir pengaruh alkohol menjadi modus tindak kejahatan baru. Kandungan alkohol itu menjadikan suasana tidak kondusif jika dikonsumsi manusia.

“Dampaknya sudah jelas,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana meminta bupati mencabut izin operasional Hugo’s Cafe. Menurutnya, tempat dugem di kawasan Hotel Sheraton itu tidak mencerminkan upaya penciptaan suasana aman, damai dan nyaman pada pengunjung.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya memikirkan penghasilan dari sektor pajak tempat hiburan malam, namun juga memikirkan mengenai dampak berdirinya tempat tersebut.

Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan, I Wayan Gundana mengatakan perizinan Hugo’s Cafe lengkap. Mulai dari izin gangguan (HO), penjualan minuman beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).

“Sementara untuk SIUP sedang diperpanjang. Kalau SIUK berlaku sampai April 2013,” papar Wayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya