SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Ada beberapa tahapan yang tidak boleh diabaikan, seperti seleksi administrasi, tes potensi akademik, dan tes kemampuan bidang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo mengawal proses perekrutan tenaga bantu pendidikan Nonaparatur Sipil Negara (ASN) oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdipora) Kabupaten Kulonprogo. Mereka yang lolos seleksi diharapkan benar-benar memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kepala BKPP Kulonprogo Yuriyanti mengatakan, instansinya memang tidak sepenuhnya memegang kendali dalam perekrutan tenaga bantu pendidikan non-ASN. Meski begitu, BKPP Kulonprogo tetap bertugas memastikan mekanisme tidak melenceng dari peraturan berlaku. “Ada perwakilan kami yang masuk dalam tim,” ujar Yuriyanti, Jumat (20/10/2017).

Yuriyanti mengatakan, timnya sudah menyarankan kepada Dinas Dikpora Kulonprogo agar pengadaan tenaga bantu pendidikan non-ASN tetap berpatokan pada standar perekrutan pegawai. Ada beberapa tahapan yang tidak boleh diabaikan, seperti seleksi administrasi, tes potensi akademik, dan tes kemampuan bidang.

Yuriyanti juga mengatakan, pegawai non-ASN memang dianggap sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pegawai akibat adanya moratorium perekrutan ASN. Namun, standar yang diterapkan dalam seleksi sebisa mungkin tidak jauh berbeda. “Tingkat pendidikannya harus linear dengan kompetensi yang dibutuhkan dan sesuai dengan formasi yang dicari. Kalau guru SD, harus lulusan PGSD dan bergelar S.Pd,” ucap dia.

Baca juga : Seleksi Guru Non-ASN pun Harus Sesuai Standar

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikpora Kulonprogo Sumarsana mengakui kekurangan guru sebagai masalah yang sulit ditangani. Pihaknya tidak bisa mengandalkan perekrutan melalui jalur seleksi calon ASN karena keterbatasan formasi. Pemkab Kulonprogo lalu berupaya mengatasinya dengan melakukan perekrutan guru non-ASN.

Program itu diterapkan secara bertahap mulai 2017 pada jenjang SD, yaitu untuk posisi guru kelas dan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjas Orkes).

Kebutuhan guru di jenjang SD mencapai 359 orang, terdiri dari 274 guru kelas, 67 guru PAI, dan 18 guru Penjas Orkes. Sumarsana lalu mengungkapkan, ada sekitar 240 guru tidak tetap (GTT) yang tercatat sudah bertugas sebagai tenaga bantu pendidikan di 274 SD negeri.

April lalu, mereka diprioritaskan menjadi sasaran program perekrutan guru non-ASN tahap awal. Oktober ini, perekrutan kembali diselenggarakan, yaitu melalui mekanisme seleksi terbuka. “Jabatan yang dibuka kali ini untuk 28 guru kelas SD dan dua guru PAI,” ujar Sumarsana.

Soal persyaratan bagi pelamar, Sumarsana menyatakan, semuanya sudah dirancang sesuai standar perekrutan pegawai. Dia menegaskan setiap pelamar harus berpendidikan minimal S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau S1 PAI dan berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Seleksi juga dilakukan dalam beberapa tahapan untuk mengukur kemampuan pelamar secara obyektif, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, hingga praktek simulasi mengajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya