SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pihak Tim Sembilan dan Pemdes Bantul diduga melakukan pungutan terhadap dua orang peserta.

Harianjogja.com, BANTUL-Dugaan adanya pungutan dari tim sembilan dan pemerintah desa (Pemdes) Bantul terhadap dua orang peserta seleksi pamong desa kian menguat. Bahkan pihak Komisi A DPRD Bantul yang menerima laporan dugaan itu dari peserta seleksi pamong desa Bantul yang tak lolos seleksi pun mendesak pihak Inspektorat Daerah (Irda) Bantul untuk menginvestigasinya.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ketua Komisi A DPRD Bantul membenarkan, beberapa pekan lalu pihaknya memang menerima laporan dari salah satu peserta seleksi pamong Desa Bantul terkait adanya dugaan pungutan itu. Dikatakan Amir, pihak Tim Sembilan dan Pemdes Bantul diduga melakukan pungutan terhadap dua orang peserta. “Tujuannya, agar Pemdes bisa mengusulkan nama dua orang peserta untuk direkomendasi Camat,” kata Amir seusai menggelar audiensi dengan beberapa orang peserta seleksi, tim sembilan, serta pemerintah desa dan kecamatan, Kamis (29/12/2016) di Ruang Komisi A DPRD Bantul.

Dalam audiensi itu, Amir memang sempat mencecar pihak Tim Sembilan dan Pemdes Bantul dengan pertanyaan seputar dugaan pungutan itu. Sudah barang tentu, baik Ketua Tim Sembilan maupun Kepala Desa Bantul membantah dugaan itu. “Mereka membantah. Tapi itu masih sepihak. Besok [30/12] pagi kami akan pertemukan keduanya,” tambah Amir tanpa bersedia membeberkan identitas peserta yang menginformasikan bukti dugaan pungutan itu.

Selain Desa Bantul, ia mengaku terus kebanjiran surat aduan protes seleksi pamong desa lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya sudah menerima setidaknya 12 surat aduan dari enam desa yang berbeda.

Sayangnya, protes itu tak bisa dengan mudah ditindaklanjuti. Pasalnya, sejauh ini, pihak desa-desa itu sudah melakukan pelantikan terhadap calon pamong yang telah mereka seleksi.

Berdasar data Bagian Pemdes Pemkab Bantul, dari total 71 desa se-Bantul yang menggelar seleksi pamong, tercatat hanya Desa Temuwuh saja yang belum mendapatkan rekomendasi dari Camat Dlingo. Itulah sebabnya, menurut Amir, satu-satunya langkah yang bisa ditempuh oleh para peserta yang protes itu adalah jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Lagipula, PTUN hanya mau memroses setelah ada pelantikan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Bantul M. Zubaedi membantah keras dugaan pungutan liar yang diarahkan kepadanya. Di hadapan Komisi A DPRD Bantul ia bahkan berani sumpah tidak melakukannya.

Ia menilai kinerja Tim Sembilan bentukannya sudah berjalan di jalur yang seharusnya. Itulah sebabnya, ia pun menantang siapapun yang mengenduskan kabar itu untuk duduk satu meja. “Saya tak akan gugat mereka. Saya hanya ingin klarifikasi,” katanya.

Terkait hal itu, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Daerah Bantul Sutanta mengakui, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan itu. Menurutnya, jika memang terbukti melakukan pungutan, maka hal itu nantinya bisa dipidanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya