SOLOPOS.COM - Ilustrasi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Seleksi Pamong Desa Sleman yang disoal diperiksa Kejari

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Desa Margomulyo Seyegan siap menghadapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait laporan yang diajukan Jogja Corruption Watch (JCW). Pemdes yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) selama proses seleksi perangkat desa dilakukan.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kepala Desa Margomulyo Suhardjono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan diri termasuk bukti-bukti pendukung selama proses seleksi dilakukan.

“Yang jelas kami siap bila kejaksaan memanggil dan mempertanyakan selama proses seleksi,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (14/7/2017).

Dia menegaskan, selama proses seleksi berlangsung seluruh proses tahapan dilakukan secara transpran. Mulai musyawarah desa (Musdes) ujian komputer hingga ujian tulis. Saat pengkoreksian jawaban masing-masing soal juga disaksikan semua pihak.

“Semua tahapan kami lakukan secara transparan,” terangnya.

Bahkan saat semua jawaban dikoreksi, para calon juga ikut mengoreksi. Namun selama proses koreksi hingga berakhirnya masa sanggah selama 24 jam, tidak ada laporan yang disampaikan ke Pansel maupun Pemdes. Baru pada 5 Juli ada surat dari Badan Perwakilan Desa (BPD) agar tidak melantik calon terpilih. Padahal calon dibolehkan menyanggah hasil seleksi pada 8 Juni.

“Tidak ada komplain selama rentan waktu itu. Bahkan pelantikan sempat tertunda akibat adanya surat dari BPD itu. BPD minta seleksi ulang,” ujarnya.

Sebagai penanggungjawab Pansel, dia siap membeberakan seluruh tahapan seleksi kepada Kejari. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat panggilan. “Berita acara juga sudah kami sampaikan ke kecamatan, tidak ada masalah. Makanya calon langsung dilantik Selasa (11/7/2017) kemarin,” katanya.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman berharap agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja Pemdes. Menurutnya, pelaporan dugaan kecurangan tersebut tidak lantas menggagalkan proses pelantikan perangkat desa terpilih.

“Kami berpegang pada regulasi, baik Perda maupun Perbup,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba mendatangi kantor Kejari pada Senin (10/7/2017) lusa. Dia melaporkan adanya dugaan kecurangan seleksi perangkat desa di Margomulyo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Sleman, Yulianta mengatakan pihaknya masih menelaah laporan dari JCW. Menurutnya, untuk membuktikan dugaan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut masih perlu didalami. “Apakah ada indikasi yang mengarah kepada suap? Kami sedang mencari bukti-buktinya,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Pansel, Pemdes dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan begitu diharapkan Kejari dapat memperoleh data yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya