Jogja
Kamis, 2 Maret 2017 - 04:20 WIB

SELEKSI PAMONG DESA : Tak segera Digelar, Ini Akibatnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Seleksi pamong desa di Bantul ada sekitar lima desa yang belum menggelar.

Harianjogja.com, BANTUL — Berdalih masa purna habis tahun ini, lima desa tak gelar seleksi pamong desa secara serempak.

Advertisement

Baca Juga : SELEKSI PAMONG DESA : 5 Desa Belum Lakukan Seleksi, Ini Alasannya

Anggota Komisi A DPRD Bantul Suwandi menyayangkan belum dilakukannya pemilihan tersebut. Ia khawatir jika seleksi tak segera dilakukan, akan mengganggu layanan publik.

“Apalagi, kabarnya, di Ngestiharjo sekarang pamongnya hanya tinggal dua orang, yakni Bu Lurah dan Carik saja,” ujarnya.

Advertisement

Berdasarkan data yang didapat Harian Jogja dari Bagian Pemdes Setda Bantul, total ada lima desa yang belum seleksi pamong desa. Selain Tamantirto, Ngestiharjo, tiga desa lainnya yakni Panggungharjo, dan dua desa di Kecamatan Sanden. “Sebenarnya masih ada satu lagi, Temuwuh [Kecamatan Dlingo]. Bedanya, Temuwuh sudah seleksi, tapi belum dilantik karena Camat sempat menolak memberikan rekomendasinya,” ucapnya.

Pamong Temuwuh bisa dilantik

Dengan belum digelarnya seleksi di dua desa itu, praktis kini ada tiga desa yang belum memiliki tambahan pamong baru. Satu desa lainnya adalah Desa Temuwuh, Dlingo.

Advertisement

Terkait hal ini, Suwandi berpendapat, pihak Kecamatan Dlingo yang kini dipimpin oleh Tri Mujiyana seharusnya segera melakukan pencabutan surat penolakan yang diajukan oleh Camat Dlingo sebelumnya, Susanta.

“Hasil kajian antara kami dengan Bagian Hukum Setda Bantul, memang memperbolehkan Camat Dlingo merekomendasikan pelantikan tanpa ditandatangani oleh seluruh anggota tim sembilan,” katanya.

Seperti diberitakan, Camat Dlingo ketika itu, Susanta memang sempat melayangkan surat penolakan pemberian rekomendasi kepada pihak Pemdes Temuwuh. Ini dilatarbelakangi oleh tidak lengkapnya sembilan orang tim seleksi yang menandatangani berita acara hasil seleksi.

Jika mengacu pada Perda No.5/2016 tentang Pamong Desa, laporan hasil seleksi tak perlu harus diketahui oleh keseluruhan anggota tim seleksi. Itulah sebabnya, ia menyarankan kepada Camat Dlingo untuk segera melayangkan surat pencabutan atas penolakan rekomendasi itu kepada pihak Pemdes Dlingo. “Kasihan juga pihak Pemdes kalau posisi pamong terus dibiarkan kosong,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif