SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Panitia seleksi tidak boleh membuat sendiri soal ujian

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 100 jabatan perangkat desa di Sleman kosong. Selama proses seleksi perangkat desa, pemerintah desa (pemdes) diwajibkan melibatkan pihak ketiga.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Bidang Pengambangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatkan, hal itu terkait dengan pembuatan soal-soal ujian, mulai dari tes wawancara, ujian tertulis, hingga praktik komputer. Panitia Seleksi, katanya, tidak diperbolehkan membuat soal sendiri.

“Wajib dipihakketigakan. Untuk ujian tertulis, bedanya tidak ada lagi pembagian kategori muatan lokal dan umum,” jelasnya, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : 100 Jabatan Perangkat Desa di Sleman Kosong

Meski proses seleksi perangkat desa menjadi kewenangan pemdes, kata Lasiman, pemkab tetap memiliki wewenang untuk mengawasinya. “Nanti akan dibagi mana pengawasan untuk pemkab, kecamatan, desa dan pansel. Ini dilakukan agar proses seleksi berjalan baik,” katanya.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Se-Sleman Manikmoyo Tomon Haryo Wirosobo berharap pelimpahan wewenang tersebut dapat segera dilakukan agar pengisian perangkat desa sesuai dengan UU Desa. “Pembahasan sudah dilakukan, tinggal menunggu pengesahannya. Kami ingin secepatnya disahkan untuk otonomi desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya