SOLOPOS.COM - Salah satu liang pertambangan emas rakyat di Jendi, Selogiri, Wonogiri. (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jumlah penambang di Gunungkidul mencapai 1.500 titik pertambangan, dengan jumlah pekerja mencapai 6.000 orang. Namun, dari jumlah tersebut belum ada satu pun yang memiliki izin.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperndagkop ESDM) Gunungkidul Anwarul Jamal mengakui meski Pemerintah Kabupaten telah melarang aktivitas penambangan, tetap saja banyak penambang yang nekat beroperasi.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Kegiatan pertambangan sudah dilarang sejak beberapa tahun lalu. Tepatnya, saat ada rencana pembuatan Peraturan Daerah tentang usaha pertambangan. Ternyata, larangan itu tidak dihiraukan,” kata Jamal kepada Harianjogja.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2014).

Dia menjelaskan di Gunungkidul ada sekitar 1.500 aktivitas penambangan, dengan jumlah pekerja mencapai 6.000 orang. Namun, dari jumlah tersebut belum ada satu pun yang memiliki izin.

“Jangankan yang kecil-kecil, dua perusahaan besar yang ada juga tak memiliki izin,” ungkap dia.

Aktivitas penambangan tersebut, kata dia, Disperindagkop ESDM tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakkan. Terlebih lagi, meski Perda No 5/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral telah disahkan, namun implementasinya masih menunggu turunan Peraturan Bupati sebagai aturan pendukung.

“Belum bisa kami tindak, karena aturannya juga belum rampung. Mudah-mudahan Perbup segera bisa diselesaikan,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul itu.

Masalah lainnya, sambung Jamal, pengajuan izin penambangan belum bisa diproses hingga saat ini. Padahal, ratusan pengajuan sudah menumpuk di Kantor Disperindagkop ESDM. Sebab, keluarnya perizinan juga bergantung pada Perbup yang saat ini sedang dibahas.

“Ada sekitar 140 berkas pengajuan izin yang masuk. Namun, kami belum bisa mengambil tindakan, karena masih menunggu aturan pendukung Perda,” kata Jamal lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Gunungkidul Hidayat mengatakan, Perda Usaha Pertambangan Mineral disahkan sejak pertengahan Juni lalu, namun hingga kini urung bisa diterapkan. Selain harus dievaluasi Gubernur DIY, sambung dia, pelaksanaan implementasin perda itu harus dibarengi dengan adanya peraturan pendukung, yakni diwujudkan dalam Perbup.

“Masalahnya, keterbatasan anggaran membuat Perbup tersebut masih dalam pembahasan. Sementara, anggaran untuk pembahasan juga masih menunggu anggaran perubahan disahkan,” tegas dia.

Hidayat menjelasakan keempat turunan perda itu antara lain mengatur tentang izin khusus pertambangan, prosedur pertambangan, reklamasi pasca tambang, serta wilayah izin usaha pertambangan. Harapannya, keempat perbup tersebut dapat selesai di akhir tahun.

“Saat ini masih berupa draf. Kami berharap keempat perbup itu bisa segera diselesaikan, sehingga di awal tahun nanti Perda bisa diterapkan,” kata Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya