Jogja
Selasa, 17 Desember 2013 - 14:45 WIB

Sembilan Parpol Konsultasikan Pelaporan Dana Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan sembilan partai politik peserta Pemilu telah melakukan konsultasi ke lembaga tersebut terkait mekanisme pelaporan dana kampanye Pemilu 2014.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Syahruddin mengatakan untuk laporan dana kampanye memang belum ada yang masuk ke KPU, namun sembilan partai politik (Parpol) masih sebatas konsultasi ke KPU.

Advertisement

Ia menyebutkan, kesembilan parpol tersebut yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Persatuan Indinesia (PKPI) kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Nasdem.

Menurut dia, parpol tersebut rata-rata berkonsultasi dan menanyakan tentang bagaimana cara mengisi berkas laporan, termasuk hal-hal apa saja yang perlu dilaporkan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rekening Dana Kampanye.

Batas akhir penyerahan laporan dana kampanye ke KPU itu paling lambat tanggal 27 Desember 2013. “Jadi kemungkinan mereka menyerahkan pada hari terakhir, sehingga mereka berkonsultasi dulu,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, pihaknya berharap pengurus parpol tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir penutupan, namun beberapa hari menjelang waktu akhir agar kalau ada kesalahan dan kesempatan untuk memperbaiki.

“Kami juga sudah mengirim surat ke parpol kalau batas akhir penyerahan 27 Desember 2013, namun sebelum itu jika ada hal-hal yang kurang jelas bisa dikonsultasi ke tim satuan tugas (satgas) khusus dana kampanye di KPU Bantul,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif