Jogja
Jumat, 26 Juli 2013 - 16:26 WIB

Sembilan Satwa Langka Diamankan Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan sembilan ekor satwa langka dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Rabu (24/7/2013).

Advertisement

Penggerebekan dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja setelah mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan satwa langka itu.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Joko Lelono menjelaskan sembilan satwa langka yang dilindungi itu antara lain dua ekor Elang Brontok fase terang (Spizaitus chirrhatus), dua ekor Elang Brontok fase gelap. Elang brontok merupakan burung pemangsa anggota suku Accipitridae yang sudah langka ditemui di Indonesia.

Selain itu pihaknya juga mengamankan dua ekor Nuri Bayan warna merah (Eclectus roratus) dan tiga ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua suphurea). Semua satwa yang diamankan dalam keadaan sehat. Saat ini sembilan ekor satwa tersebut masih dititipkan di kebun binatang gembira loka.

Advertisement

Hingga kemarin polisi belum memeriksa pemilik satwa itu karena saat dilakukan penggerebekan, pemilik tidak ada di lokasi.

“Waktu kami datang pemiliknya tidak ada di rumah yang ada hanya para pekerja yang merawat satwa itu,” terangnya kepada wartawan Kamis (25/7/2013).

Joko menambahkan jika terbukti tidak memiliki izin terkait sembilan satwa itu maka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan itu dinyatakan dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi.

Advertisement

Sebelumnya pada Januari lalu Polda DIY mengamankan tujuh ekor Merak Hijau dan dua Elang di daerah Gamping dan Depok. Tiga orang pemiliknya diproses secara hukum karena tidak mengantongi izin dan dokumen resmi.

Terpisah Koordinator Polisi Hutan, KSDA DIY, Sulistyo Widodo meyakini pemilik sembilan ekor satwa langka itu tidak memiliki izin. Izin yang diajukan biasanya dalam bentuk penangkaran bukan untuk kepemilikan perseorangan.

“Biasanya kalau izin, ya izin penangkaran. Karena tidak boleh untuk perseorangan,” terangnya melalui sambungan telepon.

Karena itu pihaknya melakukan pemantauan keberadaan satwa itu bersama kepolisian hingga mengamankannya. Dugaan sementara satwa itu dipelihara untuk hobi tetapi tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan melalui penyelundupan jalur darat. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan adanya kemungkinan penyelundupan satwa langka. “Memang sudah menjadi target operasi,” imbuh dia. (Sunartono)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif