Jogja
Sabtu, 16 Maret 2013 - 17:55 WIB

Sempat Ditahan Polisi Malaysia, Akhirny Nelayan Indonesia Pulang

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Ilustrasi/dok

JOGJA—Sebanyak 11 nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang ditangkap aparat Malaysia pada Jumat (1/3) lalu karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Negeri Jiran itu telah berhasil dipulangkan.

Advertisement

Mereka tiba di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dengan menggunakan dua kapal milik mereka yang ikut diamankan aparat Malaysia, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (15/3). Oleh petugas mereka diserahkan pada keluarga.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo, mengatakan jaminan pembebasan kepada 11 nelayan itu diberikan langsung Duta Besar Malaysia untuk Indonesia TYT Dato Syed Munshe AfdzaruddinSyed Hassan. Sebelumnya, kementerian berulang kali bertemu dengan Dato. Terakhir pertemuan dilakukan pada 11 Maret.

“Duta besar Malaysia melaporkan pertemuan itu kepada perdana menteri dan langsung mendapatkan respon,” kata Sharif di hotel bilangan Jalan AM Sangaji, Sabtu (16/3).

Advertisement

Upaya pembebasan 11 nelayan tersebut menurutnya juga tak lepas dari advokasi  yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. Sharif mengatakan, upaya tersebut adalah bentuk jaminan negara dalam melindungi para nelayan.

Instruksi Presiden No.15/2011 tentang Perlindungan Nelayan menyebutkan di manapun nelayan melaut harus tetap dilindungi pemerintah. “Termasuk atas tuduhan pencurian ikan oleh negara lain,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman menjelaskan, 11 nelayan tersebut ditangkap aparat di perairan sekitar 60 mil dari Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat awal Maret lalu. Mereka masuk ke perairan Malaysia karena buta arah saat subuh.

Advertisement

Para nelayan juga tak memiliki peralatan pendeteksi arah. Sehingga tidak ada tindakan sengaja untuk merebut kekayaan alam Malaysia, apalagi kapal ikan mereka tergolong kecil dengan bobot sekitar 6 Gross Ton.

Ini bukanlah kejadian pertama. Pada 2012, Ditjen PSDKP memulangkan 293 nelayan yang ditangkap dan ditahan di luar negeri. 137 nelayan di antaranya adalah nelayan yang ditahan Malaysia, 115 ditahan di Australia, 20  nelayan dari Republik Palau, 7 orang dari Papua Nugini, dan 14 orang adalah nelayan yang ditangkap di perairan Timor Leste.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif