Jogja
Senin, 12 Februari 2018 - 15:20 WIB

Semua Partai Politik di DIY Memenuhi Syarat

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Semua partai tersebut masih harus diverifikasi di tingkat nasional

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyatakan 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diverifikasi tingkat kabupaten dan kota, memenuhi syarat.

Advertisement

Namun, semua partai tersebut masih harus diverifikasi di tingkat nasional untuk menentukan lolos dan tidaknya sebagai peserta pemilu. “Semua parpol di DIY memenuhi syarat, hasil ini akan kami bawa ke KPU RI untuk direkap secara nasional pada 15-17 Februari,” kata Komisioner KPU DIY, Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, seusai rapat pleno terbuka  rekapitulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Gowongan Inn, Minggu (11/2/2018).

Ghoniyatun mengatakan, rekapitulasi hasil verifikasi tingkat provinsi tidak banyak mengubah dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU kabupaten dan kota. Rapat pleno terbuka kemarin, hanya mencocokkan angka yang belum sesuai. Menurut dia, ada beberapa KPU kabupaten atau kota dalam memverifikasi data keanggotaan menggunakan sampel 10% dari data yang diserahkan partai pada tahap awal.

Padahal, kata dia, yang diverifikasi adalah data anggota yang sudah melalui tahapan penelitian administrasi. Kemudian ada yang memverifikasi keanggotaan sebanyak 10% dari jumlah anggota yang memenuhi syarat. “Padahal pascaputusan Mahkamah Konstutusi, sampel yang diverifikasi cukup lima persen,” ujar Ghoniyatun.

Advertisement

Terkait dengan ada beberapa partai yang absen atau tidak mendaftar di kabupaten atau kota tertentu, Ghoniyatun menyatakan tetap memenuhi syarat karena di empat kabupaten dan kota memenuhi syarat. Sebagaimana Peraturan KPU partai harus lolos 75% di provinsi atau untuk DIY partai sudah memenuhi syarat di empat kabupaten/ kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan dalam proses verifikasi ada yang tidak singkron antara KPU provinsi dan kabupaten/ kota, sehingga terjadi perbedaan pandangan dalam mengisi form verifikasi.

Meski demikian, semua partai tetap dinyatakan lolos selama keanggotaan partai yang memenuhi syarat 10% dari total jumlah penduduk di masing-masing kabupaten dan kota. “Walaupun semua memenuhi syarat, tapi ke depannya tetap harus ada persamaan persepsi dalam proses verifikasi,” kata Bagus.

Advertisement

Menurut Bagus, 16 partai yang memenuhi syarat di DIY, belum tentu lolos di tingkat nasional. Karena masing-masing partai harus memenuhi syarat minimal di 27 provinsi dan syarat itu, kata dia, tidak mudah.

Adapun ke-16 partai yang memenuhi syarat yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Hanura, Demokrat, Perindo, Berkarya, Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif