Jogja
Kamis, 27 Juli 2017 - 15:20 WIB

SENGKETA LAHAN : Ahli Waris Lahan SMA Gama Menangi Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Sengketa lahan, PTTUN mengabulkan gugatan pembanding SMA Gama

Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan pembanding atas sengketa lahan seluas 4,651meter persegi yang selama ini digunakan SMA Gama Yogyakarta, Desa Caturtunggal, Sleman. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka putusan PTUN Jogjakarta, pada 9 Februari lalu dianggap batal.

Advertisement

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat Moh Faktul Huda. Kepada wartawan, Kamis (27/7/2017), dirinya menjelaskan majelis hakim yang diketuai Mohammad Husein memutuskan menolak eksepsi tergugat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Putusan tersebut, tambahnya, sekaligus juga menegaskan tidak sahnya surat keterangan Kepala Desa Caturtunggal yang dikeluarkan pada 28 September 2015 silam. Pihak Pemerintah Desa Caturtunggal diakuinya memang sempat mengeluarkan surat keterangan terkait sertifikasi lahan tersebut.

Dari hasil putusan, terlihat bahwa keberadaan sertifikat tanah atas nama pemerintah itu sangat lemah. Pasalnya, selama ini pihak pemerintah desa ternyata belum pernah mengubah status tanah itu dari tanah pribadi menjadi tanah kas desa.

Advertisement

“Tanah itu, secara turun temurun masih beratas namakan Harjo Sudarsono yang diwariskan kepada Gunung Unggul Santoso,” kata Huda.

Bahkan ketika pihaknya mengecek ke pihak pemdes, ternyata di sana memang tidak ada peralihan kepemilikan itu. Selama ini, pihak yayasan hanya memiliki surat keterangan dari pihak Kemenristekdikti saja selaku pihak yang pernah membeli lahan itu dari Pemdes Caturtunggal.

“Tapi kepemilikan masih atas nama Harjo Sudarsono,” tegas Huda lagi.

Advertisement

Seperti diketahui, sengketa tersebut bermula dari peminjaman lahan untuk operasional SMA Gama oleh Yayasan Penelitian Pertanian Nasional (YPPN). Mereka mendapatkan kuasa penggunaan lahan itu dari pihak Kemenristekdikti yang  membeli lahan itu dari pihak Pemdes Caturtunggal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif