Jogja
Kamis, 9 Februari 2012 - 16:29 WIB

SENGKETA LAHAN: Pasar Dlingo Turut Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bantul akhirnya melakukan eksekusi tanah seluas 6.050 meter persegi di Dusun Temuwuh, Dlingo, Kamis (9/2) siang. Pasar Dlingo seluas 1.040 meter persegi yang berdiri di atas lahan sengketa itu juga tidak luput dari eksekusi.

Dalam pembacaan penetapan Ketua PN Bantul di Balai Desa Dlingo, ketua juru sita PN Bantul, Joko Sutrisno menjelaskan eksekusi terpaksa dilakukan lantaran satu dari lima tergugat belum bersepakat damai.

Advertisement

“Empat tergugat (termasuk Pemkab Bantul selaku pemilik Pasar Dlingo) sudah sepakat berdamai. Adapun satu tergugat lagi, Haryono, masih bersikukuh,” kata Joko. Hal itu dibenarkan tim kuasa hukum Rubikin, pihak penggugat selaku ahli waris dari pemilik tanah seluas 6.050 m2 itu.

Marjuki, salah satu advokat pihak penggugat menerangkan Rubikin adalah cucu dari pemilik tanah yang menjadi sengketa tersebut. Sejak jaman kemerdekaan, sebagian dari tanah itu dimanfaatkan Pemerintah untuk pasar tradisional.

“Sejatinya eksekusi sudah bisa dilakukan sejak satu bulan silam,” ujar Marjuki saat ditemui Harian Jogja di Balai Desa Dlingo. Hanya saja, tim dari pihak penggugat masih mengupayakan penyelesaian masalah secara damai.

Advertisement

Sebelum dilakukan eksekusi, Kepala Desa Dlingo Juni Junaedi sempat berpesan kepada juru sita dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul. “Kami mohon agar para tergugat yang telah berdamai langsung dibuatkan sertifikat setelah pengukuran tanah dalam proses eksekusi selesai,” pinta dia.

Hal itu, kata Juni, dimaksudkan agar sengketa yang telah dituntaskan sesuai prosedur hukum itu tidak menimbulkan kesalahpahaman lagi di masa mendatang.

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Dlingo, Hermawan, mengaku bisa menerima semua keputusan pengadilan, termasuk dieksekusinya bangunan pasar. “Mau tidak mau kami harus pindah,” kata Hermawan.

Advertisement

Dia menjelaskan, bangunan Pasar Dlingo yang termasuk dalam tanah sengketa semula ditempati sekitar 120 pedagang.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif