SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai bersidang Rabu (6/8/2014) ini. DIY merupakan salah satu wilayah yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres yang diajukan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto tersebut.

Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arif Widayanto mengatakan dalam materi gugatan yang disampaikan pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto disebutkan empat alasan mengapa DIY termasuk wilayah yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres, yakni tidak ada kesesuaian antara jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih serta sejumlah alasan lain.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, imbuhnya, dalam materi itu tidak spesifik disebutkan kabupaten atau daerah mana yang bermasalah dalam Pilpres. Di Bantul sendiri kata dia ada tiga kecamatan yang diduga rentan dipersoalkan dalam sengketa Pilpres tersebut. Yaitu Kecamatan Srandakan, Kretek dan Sewon. Proses Pilpres 9 Juli di tiga kecamatan tersebut banyak mendapat komplain saat rapat pleno KPU dalam penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres.

“Di Srandakan dan Kretek soal pemilih yg punya NIK [nomor induk kependudukan] berbeda dengan wilayah tempat dia mencoblos. Padahal KTP nya benar. Tapi sudah kami selesaikan. Di Sewon persoalannya daftar pemilih khusus tambahan belum disampaikan,” papar Arif Selasa (5/8/2014).

Namun sampai sekarang, materi gugatan yang dilayangkan capres nomor satu tersebut tidak dilengkapi dengan data lokus atau TPS mana saja di DIY maupun Bantul yang dipersoalkan.

Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan lembaganya telah mengirimkan sejumlah bukti ke MK untuk menghadapi sengketa Pilpres serta menyiapkan sejumlah saksi. Ia yakin, KPU Bantul siap menghadapi gugatan tersebut. Sementara itu untuk bukti-bukti lainnya seperti formulir C1 atau rekap suara di tingkat TPS, surat suara dan lainnya masih tersegel di gudang KPU.

“Kotak suara yang berisi hasil Pilpres tersebut hanya boleh dibuka kalau disaksikan oleh KPU, panitia pengawas pemilu, polisi dan saksi dari ke dua tim pasangan calon,” jelasnya.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pemilu Titik Istiawatun Khasanah mengungkapkan materi gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut banyak yang tidak lengkap.

“Klaimnya Pilpres bermasalah di ratusan TPS. Disebut ada data terlampir, tapi sampai sekarang lampiran data TPS itu tidak pernah dikirimkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya