SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo tunda pembukaan kotak suara Pemilihan Presidan 2014 terkait gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Hatta Rajasa ke Mahkamah konstitusi.

“Rencananya kami memang akan membukanya hari ini [Jumat]. Tetapi setelah tadi mendengarkan pendapat saksi-saksi dari kedua kubu, atas berbagai pertimbangan kami tunda sampai ada surat keputusan resmi dari MK,” ujar Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini usai rapat pleno, Jumat (8/8/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Isnaini mengatakan masing-masing calon mengajukan pendapat untuk menunda sementara waktu pembukaan kota suara tersebut sambil menanti surat dari MK. Menurut kedua saksi, rencana pembukaan kotak suara terlalu mendesak, sehingga belum sempat dikordinasikan dengan tim bersangkutan.

“Penundaan akan dilakukan sampai ada kejelasan tentang kasus ini. Kami juga akan melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat. Tapi dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian,” imbuh Isnaini.

Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo Pujarasa Satuhu menambahkan tak ada larangan dari MK bila KPU akan membuka kotak suara. Meskipun sampai saat ini belum ada keputusan atau perintah dari MK untuk dilakukan pembukaan.

“ Ini merupakan salah satu bentuk transparasi saja,. Tentunya tujuannya untuk mencari kebenaran terkait gugatan tim di MK,” jelas Pujarasa. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya