Jogja
Rabu, 5 April 2017 - 15:55 WIB

SENIMAN JALANAN : Dapat Peringatan, Komunitas Anglung Ancam Gugat Satpol PP DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angklung (wikipedia.org)

Seniman jalanan di Jogja, komunitas angklung mengancam akan menggugat Satpol PP DIY

 
Harianjogja.com, JOGJA -Komunitas angklung DIY akan menggugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terkait surat peringatan (SP) penertiban komunitas angklung di jalan karena dianggap melanggar aturan.

Advertisement

“Tapi sebelum ke ranah hukum kami akan lakukan upaya mitigasi ke DPRD DIY dan Satpol PP DIY,” kata Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Sugiarto, saat dihubungi Selasa (4/4/2017).

Sugiarto selaku kuasa hukum dari komunitas angklung mengatakan pada 2 Mei lalu komunitas angklung di Jogja mendapat SP2 dari Satpol PP DIY. Dalam SP2 tersebut komunitas angklung diminta tidak lagi bermain angklung di jalan dengan dalih mengganggu pengguna jalan dan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis.

Padahal, menurut Sugiarto, komunitas angklung tidak semata-mata mencari rupiah melainkan punya kemampuan bermain angklung sehingga tidak bisa disamakan dengan pengemis. Selain itu mereka juga menghibur para pengguna jalan. Hal itu juga bagian dari bentuk ekspresi komunitas angklung yang dilindungi hukum.

Advertisement

Sigiarto meminta Satpol PP tidak sewenang-wenang menertibkan komunitas angklung. “Karena solusi yang ditawarkan akan ditempatkan di lokasi wisata juga belum jelas. Kalau tiba-tiba menertibkan ini inkonstitusional dan bentuk arogansi aparat,” ujar Sugiarto.

Dalam waktu dekat pihaknya akan beraudiensi dengan Dewan Perwakil Rakyat Daerah DIY dan Satpol PP. Jika upaya tersebut buntu, LKBH akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu Kepala Satpol PP DIY, Gusti Bendoro Pangeran Hario (GBPH) Yudhoningrat saat dimintai konfirmasi mengaku upayanya melakukan penertiban berdasarkan aturan. Ia mengatakan tidak boleh ada aktifitas dijalan raya dan trotoar. Selain itu juga ada Perda Gelandangan dan Pengemis.

Advertisement

Karena itu setelah melayangkan SP2 dua hari lalu, “Nanti ada SP3 sebagai bentuk penegakkannya,” kata Yudhoningrat yang biasa disapa Gusti Yudho.

Adik Raja Kraton Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku komunitas angklung akan ditata dan ditempatkan di sejumlah obyek wisata dan pasar sebagai bagian dari pelaku wisata. Solusi tersebut diakuinya tengah disiapkan Pemerintah Kota Jogja.

Advertisement
Kata Kunci : Angklung Seniman Jalanan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif