SOLOPOS.COM - Kelompok kesenian di Malioboro. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Seniman jalanan seperti komunitas angklung dilarang beraksi di trotoar.

Harianjogja.com, JOGJA — Satuan Polisi Pamong Praja DIY menegaskan komunitas angklung dilarang beraksi ditrotoar karena alasan adanya tindakan meminta-meminta. Komunitas angklung akan dibiarkan beroperasi jika tindakan tersebut ditiadakan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Baca Juga : SENIMAN JALANAN : Pemain Angklung Dilarang Karena Meminta-Minta

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pandawa, Sugiarta, yang bertindak selaku kuasa hukum aliansi komunitas angklung mengatakan pandangan yang menyatakan pemain angklung dilarang karena ada tindakan meminta-meminta sebagai “pemikiran yang sempit.”

Baginya, apa yang dilakukan oleh pemain angklung adalah imbalan dari usaha mereka menghibur para pengguna jalan.

“Masak orang mengambil keuntungan dari kegiatan seninya dilarang?” keluh Sugiarta, Selasa (11/4/2017)

Ia menambahkan jika merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2014, para pemain angklung tidak termasuk karena kriteria-kriteria gelandangan dan pengemis seperti tidak beridentitas dan berpakain compang camping tidak sesuai dengan ciri-ciri para pemain angklung.

Surat Peringatan dari Satpol PP menurutnya cacat hukum karena sebelum ada rencana relokasi yang jelas dari pemerintah, surat sudah diturunkan.

“Harus jelas semuanya. Tempatnya dimana. Ngambil jasa seninya seperti apa. Harus diatur terlebih dahulu baru boleh mengeluarkan Surat Peringatan,” jelasnya.

Sugiarta berharap DPRD DIY bisa menjadi mediator yang bisa menjembatani kepentingan komunitas angklung, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata agar semua pihak tidak dirugikan, “Kami akan terus menuntut DPRD karena mereka bersedia menjadi mediator,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya