SOLOPOS.COM - Petugas Propam saat melakukan pemeriksaan terhadap senjata api jenis revolver milik petugas Polres Gunungkidul. Selasa (9/6/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Senjata api untuk sejumlah anggota Polres ditarik lantaran masa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gunungkidul menarik 41 senjata api milik para anggota. Penarikan dilakukan karena izin penggunaan senjata telah kedaluwarsa.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Kepala Seksi Propam Polres Gunungkidul Ipda Kusnan Priyono mengatakan, pemeriksaan senjata ini dilakukan sejak Senin (8/6/2015), dengan target seluruh pemegang senjata di jajaran polres. Hari pertama pemeriksaan, ada 55 senjata yang diperiksa, dengan hasil 13 senjata yang ditarik.

“Hari ini [kemarin] ada 28 senjata yang ditarik dari 55 senjata yang diperiksa,” kata Kusnan kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin dari Unit Propam. Setidaknya, dalam setahun ada dua kali pemeriksaan, yakni di pertengahan dan di akhir tahun.

“Bagi petugas yang senjatanya ditarik tidak perlu khawatir, karena bisa mendapatkannya kembali. Namun dengan catatan harus mengurus kembali penggunaan senjata itu,” tuturnya.

Selain melakukan pemeriksaan senjata, rencananya pada Juli mendatang seluruh anggota polisi juga harus menjalani tes psikologi. Hal ini dilakukan dengan tujuan, agar petugas bisa bekerja dengan maksimal dan tidak menyalahi prosedur yang berlaku.

“Sama seperti pemeriksaan senjata, tes psikologi juga dilakuakn dua kali dalam setahun. Hanya, untuk tes ini dilakukan saat awal tahun dan pertengahan tahun,” ujar Kusnan.

Dia menembahkan, pemeriksaan senjata ini selain untuk memastikan kondisi dan kelengkapan perizinan, juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan dalam pemakaian. Jangan sampai senjata ini disalahgunakan untuk tidakan yang melawan hukum.

Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino menambahkan, mayoritas senjata yang ditarik karena masa izin penggunaan senjata sudah habis atau mendekati kedaluarsa. Oleh karenanya, senjata itu ditarik sementara, hingga si pemegang mengurus kembali surat perpanjangan penggunaan.

“Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi petugas yang ditarik, kami minta segera mengurus perpanjangan,” ujara Ngadino.

Dia menambahkan, pemeriksaan ini juga sebagai upaya mengecek apakah senjata-senjata itu berfungsi dengan normal atau tidak. Jika normal, maka senjata tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

“Dari semua senjata yang diperiksa dalam kondisi baik. Penarikan dilakukan hanya terhadap pistol yang masa izin penggunaan telah habis,” tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya