SOLOPOS.COM - Seorang petugas Satpol PP meminta pengendara bermotor untuk menunjukkan KTP. Dalam operasi yang digelar di Ruko Sariharjo, Ngaglik, Rabu (12/3/2014), terjaring 46 orang yang tidak membawa KTP. (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah 46 orang terjaring operasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (12/3/2014). Mereka kemudian langsung menjalani sidang di tempat.

Salah satu calon legislatif terjaring dalam razia tersebut. Dia tidak membawa KTP dengan alasan sedang digunakan untuk mengurus pembelian motor di sebuah dealer kendaraan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“KTP sedang di dealer, untuk beli motor. Biasanya saya selalu bawa,” kata caleg bernama Yunianto tersebut. Dia pun menjalani sidang di tempat dan dikenai denda sebesar Rp 15.000.

Para pengendara motor yang diberhentikan petugas sempat mengira bahwa yang dirazia adalah kelengkapan berkendara, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan (STNK). “Iya, tadi awalnya saya kita razia SIM,” kata Yunianto.

Selain itu, pengendara ternyata malah ada yang memang sengaja tidak membawa KTP. “Ini saya lagi di rumah saudara. Tidak kepikiran bawa KTP. Biasanya bawa SIM dan STNK,” kata Dila, warga Piyungan, Bantul, yang ikut terjaring operasi yang di Ruko Sariharjo, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik.

Operasi tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Selain itu, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, juga menyebutnya sebagai langkah guna menyongsong pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya