SOLOPOS.COM - HRS alias Ari, 32, tertunduk lesu saat diperiksa petugas di Mapolda DIY, Selasa (17/10/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

AKW, 15, menjadi korban bisnis prostitusi berkedok salon dan spa di daerah Mulungan Kulon, Mlati, Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN –AKW, 15, menjadi korban bisnis prostitusi berkedok salon dan spa di daerah Mulungan Kulon, Mlati, Sleman. Pelajar salah satu SMP di Sleman ini sempat dipaksa berkerja melayani hidung belang selama dua pekan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kombes Pol Hadi Utomo, Dirreskrimum Polda DIY mengatakan korban dipekerjakan di Salon Sri Dewi Asih Massage and Spa. “Korban dipekerjakan di salon tapi tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan awalnya, pijat dan creambath,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (17/10/2017).

Nyatanya, ia dipaksa berhubungan seksual dengan pria pelanggan salon itu dengan upah Rp10.000 per orang.

HRY alias Ari, 32, wanita pemilik salon itu sendiri menerapkan tarif sebesar Rp160.000 untuk setiap konsumen di salonnya. Dirreskrimmum mengatakan Ari ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan pencabulan terhadap anak.

Atas tindakannya, warga Triharjo ini bakal dikenakan dengan UU RI Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ia didakwa mengeksploitasi anak di bawah umur demi mencari keuntungan pribadi.

Korban juga sudah menjalani visum di RS Bhayangkaran Polda DIY dan ditemukan sejumlah kerusakan pada alat vitalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya