Jogja
Rabu, 23 Oktober 2013 - 16:46 WIB

Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Helm di Kantor Pos

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling helm (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ridwan Nur Bakri, 19, warga Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari dan Erlina Puspita Sari, 19, warga Desa Mulo, Kecamatan Wonosari harus berurusan dengan polisi. Sepasang kekasih tersebut tertangkap mencuri helm di Kantor Pos Cabang Wonosari, Gunungkidul.

Adhitiya, salah satu pegawai Kantor Pos Cabang Wonosari, Rabu (23/10/2013) menuturkan, peristiwa pencurian helm yang dilakukan sejoli itu terjadi pada Senin (21/10/2013) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Advertisement

Saat itu Kantor Pos Cabang Wonosari tengah ramai melayani masyarakat. Ridwan masuk halaman Kantor Pos melalui pintu gerbang depan.

Namun Ridwan tidak masuk ke dalam kantor pelayanan, dia langsung mengambil helm merk KYT milik rekan kerja Adhitiya, Miftahul Azizi, 32. Helm seharga Rp200.000 tersebut langsung digunakan, kemudian Ridwan jalan menuju pintu gerbang Kantor Pos bagian samping.

“Di pintu gerbang samping temannya yang perempuan [Erlina] sudah menunggu di motor,” kata Adhitiya.

Advertisement

Beberapa pegawai Kantor Pos dan petugas parkir sekitar lokasi pun merasa curiga dengan tindakan Ridwan. Ketika sampai di motor temannya, Ridwan pun dihentikan. Awalnya Ridwan sempat mengelak, namun setelah diintrogasi sejumlah pegawai Kantor Pos, Ridwan pun mengakui mencuri helm tersebut.

“Keduanya mengaku masih saudara, setelah kami introgasi kita serahkan ke polisi,” ucap Adhitiya.

Kanit Reskrim Polsek Wonosari Inspektur Polisi Satu (Iptu) Haryanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian helm.

Advertisement

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih itu. dari hasil pemeriksaan, kata Haryanto, Ridwan dan Erlina sudah mempunyai niat untuk mencuri sejak Minggu (20/10/2013) malam. “Mencurinya ternyata pagi harinya,” kata Haryanto.

Polisi sudah menetapkan sepasang sejoli itu dengan psal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Meski pengakuan kedua tersangka baru pertama kali melakukan pencurian, namun polisi masih mengembangkannya. “Kami masih kembangkan kemungkinan masih ada TKP lainnya,” tandas Haryanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif