SOLOPOS.COM - Belasan orang disangka terlibat pencurian motor di Madiun, Minggu (11/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Sepeda motor bodong hasil curian dijual pencuri lewat media sosial Facebook

Harianjogja.com, BANTUL—Media sosial di internet bisa menjadi ajang jual beli barang bermasalah, seperti hasil tindak kriminal.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Polres Bantul membongkar tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Agung Wicaksono, 20, warga Jomboran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak. Kasus ini terungkap melalui Facebook.

Kepala Unit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Pardini mengatakan pelaku penipuan sepeda motor Suzuki Satria FU itu berniat menjual hasil aksinya melalui Facebook seharga Rp3,7 juta.

“Upaya Agung terendus dari grup jual beli motor bodong di jejaring sosial,” paparnya dalam jumpa pers, Minggu (1/3/2015).

Ia menguaraikan sepeda motor bernomor polisi AB 6098 QG sebenarnya milik rekan pelaku, Bakir, warga Bulus Kulon, Sumber Agung, Kecamatan Jetis.

Hilangnya sepeda motor ini berawal pada 7 Januari lalu saat Agung mengajak Bakir mengantar telur bebek. Dalam perjalanan, ban sepeda motor bocor.

Bakir meminjam sepeda motor salah satu teman untuk melanjutkan mengantar telur sementara pelaku menambal ban di wilayah Manding.

Namun, bukan berjalan sesuai rencana, pelaku justru mampir ke warnet di Banguntapan ditemani seseorang bernama Angga. “Disitulah pelaku menjual melalui media sosial,” ucap Pardini.

Menyikapi kasus media sosial ajang kriminal ini, Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan, menyatakan penjualan barang curian melalui media sosial Facebook menjadi modus baru kejahatan. Warga diimbau agar hati-hati menyikapi penjualan online ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya