SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara terkena tilang manual. (Instagram @tmcpoldametro)

Solopos.com, BANTUL — Sebanyak 1.313 pengendara kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dikenai sanksi tilang Polres Bantul. Seribuan pelanggaran itu terjadi selama satu pekan saat berlangsung Operasi Zebra Progo, Senin-Minggu (4-10/9/2023).

Mayoritas pelanggar peraturan lalu lintas, yakni pengendara roda dua. Jenis pelanggaran lalu lintas paling banyak tentang kelengkapan kendaraan yang kurang.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Hal itu disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm standar (SNI), serta melanggar jalur cepat.

Selama operasi Zebra Progo juga banyak ditemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor. Padahal, pelat tersebut merupakan salah satu identitas kendaraan, apabila hilang atau terlibat kriminal bisa membantu dalam pencarian.

Di samping itu, masih ditemukan kendaraan tanpa spion. Padahal spion bukan aksesori, melainkan standar kendaraan sebagai alat bantu penglihatan di belakangnya.

“Pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN),” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).

Selain tilang, petugas juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga periode tersebut sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur anggota polisi.

Upaya tersebut ditempuh dengan harapan para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Polres Bantul meminta pengendara, baik roda dua dan empat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong.

“Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya