SOLOPOS.COM - Menara Base Transceiver Station (BTS) (JIBI/BISNIS/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja memproses 14 menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

“Semuanya sedang berproses pemanggilan saksi untuk memastikan status menara telekomunikasi tersebut,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana, Rabu (25/12/2013).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Menurut dia, proses pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan pengelola atau penanggung jawab menara telekomunikasi sehingga ada kepastian hukum sebelum Dinas Ketertiban mengambil langkah lebih lanjut.

“Jangan sampai muncul gugatan kepada kami di kemudian hari. Kami ingin memperoleh bukti komprehensif siapa pengelola menara telekomunikasi itu sekarang,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah pada 2014, termasuk upaya menertibkan minimarket waralaba seperti yang selama ini memperoleh sorotan kuat dari Komisi A DPRD Kota Jogja.

Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 61/2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi disebutkan bahwa di Kota Jogja tidak ada menara telekomunikasi baru setelah peraturan walikota tersebut diundangkan. Dari data Dinas Perizinan Kota Jogja, jumlah menara telekomunikasi yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 90 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya